Deli serdang dstvnews.com
Sebuah insiden penganiayaan terhadap seorang anak berinisial JR menjadi korban pemukulan yang diduga dilakukan oleh Mansur Tarigan, warga Desa Negara Beringin, Kecamatan STM Hilir. Kejadian ini berawal dari tuduhan pencurian yang di alamatkan kepada anak di bawah umur JR
Berdasarkan informasi yang dihimpun, insiden ini terjadi pada 29 juni 2025,di dusun II sekitar di area permukiman warga. Mansur Tarigan diduga kehilangan sejumlah uang. Tanpa proses hukum yang semestinya, ia kemudian menuduh JR yang masih di bawah umur sebagai pelaku pencurian tersebut.
Bukannya melaporkan kepada pihak berwajib, Mansur diduga langsung mengambil tindakan main hakim sendiri. dan di duga JR mengalami pemukulan di bagian perut dan muka oleh tersangka. Aksi pemukulan ini langsung di saksikan oleh M.Alfi Shri Boang manalu yang merupakan teman JR.
M.Alfi Sahri Boang Manalau mengatakan, Mansur tarigan yang datang tdengan meniki sepeda motor langsung turun tampa basa basi langsung memukul Jeril, di bagian mulut dan perut , dan berkata potong leherku kalau dia nggak ikut,” ujar Alfi sahri
Pihak kepolisian menekankan bahwa meskipun ada tuduhan pencurian, tindakan main hakim sendiri seperti penganiayaan, apalagi terhadap anak di bawah umur, adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan dan melanggar hukum.
“Proses hukum untuk tuduhan pencurian dan penganiayaan berjalan terpisah. Untuk kasus pencurian, harus dibuktikan secara hukum. Sementara untuk tindakan penganiayaan yang dialami korban, ini adalah pelanggaran pidana yang serius, terlebih korbannya adalah anak di bawah umur.
Jonri Tunas Silaban selaku orang tua korban pemukulan berinisial JR, mengatakan, ” saat ini JR sedang dalam pemulihan kondisi fisik dan trauma akibat kejadian tersebut. dan pihak keluarga mempercayakan proses hukum kepada pihak penegak hukum untuk melakukan proses sesuai aturan yang berlaku di indonesia 9/11/2025
Sementara itu, Iksan Lubis selaku kuasa hukum pendamping dari DPP FMI berharap agar kasus ini, menyoroti pentingnya penyelesaian masalah melalui jalur hukum yang benar, dan larangan keras terhadap tindakan main hakim sendiri, terutama yang melibatkan anak di bawah umur, Hingga berita ini diturunkan, proses penyidikan masih terus berlangsung. dan bila dugaan penganiayaan terbukti sesuai pakta di lapangan, Mansur Tarigan terancam pasal penganiayaan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( 71ng)












