Diduga Sarat Korupsi, Proyek Aula Dinas Pertanian Deli Serdang Dipagari Rapat dan Bangunan Lama hanya Dinaikkan Batu Bata

Deli Serdang — dstvnews.com / Proyek pembangunan di bawah Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Pemerintah Kabupaten Deli Serdang kembali menuai sorotan tajam. Kali ini, proyek “Pembangunan Aula Dinas Pertanian Kabupaten Deli Serdang” yang berlokasi di belakang Kantor Bupati Deli Serdang, Kecamatan Lubuk Pakam, diduga penuh kejanggalan dan sarat aroma korupsi.
Rabu 12/11/2025

Berdasarkan data yang diperoleh, proyek ini dilaksanakan oleh CV Lentera Alfatih dengan Nomor Kontrak: 602.1/16/SP/PPBG/DCKTR/DS/X/2025, tanggal kontrak 28 Oktober 2025, senilai Rp 1.454.397.200.
Namun, hasil pantauan wartawan di lapangan justru menemukan fakta mencengangkan: bangunan lama terlihat masih berdiri, lalu bagian atasnya dinaikkan dengan susunan batu bata baru, seolah-olah dikerjakan sebagai proyek baru.

Kondisi tersebut menimbulkan dugaan kuat bahwa pekerjaan ini bukan pembangunan baru sepenuhnya, melainkan hanya renovasi yang dikemas menjadi proyek pembangunan baru.
“Ini aneh, harusnya kalau pembangunan baru ya dari nol. Tapi di sini jelas-jelas bangunan lama hanya dinaikkan dan ditambah bata di atasnya,” ujar salah satu sumber di lokasi yang enggan disebutkan namanya.

Tak hanya itu, lokasi proyek tersebut juga dipagari rapat menggunakan seng, dengan pintu masuk digembok, sehingga wartawan dan masyarakat umum tidak bisa melihat langsung kegiatan di dalam. Saat dikonfirmasi, salah seorang pekerja di lokasi mengaku bahwa penggembokan dilakukan atas perintah orang Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, namun ia tidak mengetahui siapa pejabat yang memerintahkannya.
“Disuruh orang dinas bang, tapi saya gak tahu namanya,” ucap pekerja tersebut singkat.

Tindakan menutup-nutupi proyek publik seperti ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), yang menegaskan bahwa setiap kegiatan pembangunan yang menggunakan uang negara wajib transparan dan dapat diakses publik.
Selain itu, dugaan pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) juga dapat melanggar Pasal 3 dan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman pidana penjara hingga 20 tahun dan denda miliaran rupiah bagi pihak yang terbukti menyalahgunakan kewenangan dan merugikan keuangan negara.

LSM dan masyarakat menilai, proyek ini perlu segera diperiksa oleh Inspektorat Kabupaten Deli Serdang dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta Kejaksaan Negeri Deli Serdang untuk memastikan tidak ada praktik manipulasi volume atau penggelembungan anggaran.
“Jangan sampai proyek ini hanya jadi ajang mencari keuntungan pribadi di atas nama pembangunan rakyat,” tegas salah satu aktivis pemerhati anggaran.

Masyarakat berharap Bupati Deli Serdang segera turun tangan dan menindak tegas oknum-oknum di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang yang diduga bermain dalam proyek ini, demi menjaga marwah pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi.

Tim