dstvnews.com – Deli Serdang,
Dugaan keterlibatan seorang kepala desa dalam praktik perjudian kembali membuka luka lama tentang rapuhnya integritas aparat pemerintahan di tingkat paling bawah. Kali ini, sorotan publik tertuju pada oknum Kepala Desa Talapeta, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang, yang diduga terlibat aktif dalam praktik judi dadu putar, bahkan disebut-sebut berperan sebagai bandar.6/12/2026
Rekaman video yang memperlihatkan sosok pria diduga kuat merupakan Kepala Desa Talapeta tengah asyik bermain judi dadu putar kini viral di media sosial dan media online. Video tersebut menyebar luas dan memicu gelombang kemarahan publik, karena menampilkan figur yang seharusnya menjadi teladan moral dan hukum justru diduga terlibat dalam aktivitas ilegal yang jelas-jelas melanggar hukum.
Alih-alih menjadi garda terdepan dalam menjaga ketertiban dan keteladanan di desa, oknum kepala desa ini justru diduga mempertontonkan perilaku yang mencederai sumpah jabatan, etika publik, serta kepercayaan masyarakat.
LSM Antikorupsi Turun Gunung
Menanggapi kegaduhan tersebut, Dewan Pimpinan Pusat Forum Masyarakat Indonesia (DPP-FMI), lembaga yang dikenal vokal mengkritisi penyimpangan kekuasaan, angkat suara keras. Organisasi ini menilai dugaan keterlibatan kepala desa dalam perjudian bukan perkara sepele, melainkan tamparan telak bagi wajah pemerintahan desa dan birokrasi Kabupaten Deli Serdang.
Sekretaris DPP-FMI, Sri Wahyuni Tarigan, menegaskan bahwa pihaknya menerima laporan masyarakat jauh sebelum video tersebut viral.
“Berdasarkan laporan masyarakat dan video yang beredar luas, oknum Kepala Desa Talapeta ini diduga sering bermain judi dadu putar di beberapa lokasi, seperti Aji Baho, Patumbak, dan bahkan dalam acara pesta tahunan di Desa Talapeta. Kami juga menduga yang bersangkutan terlibat langsung dalam aktivitas perjudian tersebut,” ujar Sri Wahyuni Tarigan.

Jika dugaan ini benar, maka posisi kepala desa tidak lagi sekadar pelaku pelanggaran hukum biasa, tetapi aktor kekuasaan lokal yang justru memberi legitimasi sosial terhadap praktik perjudian di tengah masyarakat.
Camat Bungkam, Publik Bertanya
Lebih ironis lagi, DPP-FMI mengungkapkan bahwa mereka telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Camat STM Hilir pada 23 Desember 2025 melalui pesan singkat terkait laporan masyarakat tentang praktik judi dadu putar yang melibatkan oknum kepala desa tersebut. Namun, tidak ada satu pun respons.
Sikap diam ini justru memunculkan tanda tanya besar:
apakah ini bentuk kelalaian, pembiaran, atau justru cerminan budaya birokrasi yang memilih aman dengan tidak bersuara?
Dalam konteks pemerintahan yang menjunjung prinsip good governance, diam bukanlah sikap netral, melainkan dapat dibaca sebagai kegagalan fungsi pengawasan.
Surat Resmi Dilayangkan, Hukum Diuji
Tak berhenti pada kecaman verbal, DPP-FMI secara resmi melayangkan surat pengaduan pada 31 Desember 2025 dengan Nomor: 150/DPP-FMI/MDN/MIK/XII/25. Surat tersebut ditujukan kepada:
Bupati Deli Serdang
Kapolresta Deli Serdang
Ketua DPRD Deli Serdang
Kejaksaan Negeri Deli Serdang
Inspektorat Deli Serdang
Plt Kepala Dinas PMD Deli Serdang
Dalam surat tersebut, DPP-FMI mendesak agar oknum Kepala Desa Talapeta segera dipanggil dan diperiksa, serta meminta penegakan hukum dilakukan secara tegas dan transparan.
“Kepala desa seharusnya menjadi contoh yang baik bagi masyarakat, bukan justru terlibat dalam perjudian. Jika ini dibiarkan, bukan hanya mencoreng birokrasi Pemkab Deli Serdang, tetapi juga berpotensi menghambat program Bupati yang mengedepankan kepedulian terhadap masyarakat,” tegas DPP-FMI.
Ketika Judi Dipertontonkan, Hukum Dipertanyakan
Kasus ini menjadi cermin buram bagaimana penyakit lama perjudian masih subur di tingkat desa, bahkan diduga dilindungi oleh kekuasaan lokal. Ketika seorang kepala desa diduga bebas berjudi, publik wajar bertanya:
apakah hukum benar-benar berlaku untuk semua, atau hanya tajam ke bawah dan tumpul
[Tim investigasi]






