Deli Serdang – dstvnews.com
Aktivitas pabrik PT Sinar Sosro yang berlokasi di Jalan Medan–Lubuk Pakam Km 14, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, kembali menuai sorotan tajam dari masyarakat dan awak media. Sorotan tersebut mencuat sejak pemberitaan pada 10 Maret 2026, bertepatan dengan bulan suci Ramadhan, terkait dugaan persoalan lingkungan di sekitar area pabrik.
Hingga pertengahan April 2026,
Persoalan yang sebelumnya mencuat, khususnya terkait pembangunan pagar tembok di belakang Dusun 2, Desa Bangun Sari Baru, belum juga mendapat tanggapan serius dari instansi terkait.
Baik Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Deli Serdang maupun Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Deli Serdang, dinilai belum menunjukkan langkah konkret dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Deli Serdang (Satpol PP) sempat turun langsung ke lokasi. Ketua tim Satpol PP, Lisnawati, saat itu menyampaikan bahwa penanganan akan dilakukan setelah Hari Raya Idul Fitri dengan mempertimbangkan situasi bulan Ramadhan. Namun, hingga kini belum terlihat adanya tindakan nyata di lapangan.15/4/2026
Kondisi tersebut memicu kekecewaan publik. Masyarakat menilai pemerintah daerah terkesan lamban dan hanya memberikan janji tanpa realisasi yang jelas. Minimnya respons ini juga menimbulkan dugaan adanya pembiaran terhadap persoalan yang berpotensi berdampak pada lingkungan dan kesehatan warga.
Lebih lanjut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Deli Serdang, Rio Laka Dewa, disebut-sebut sulit dikonfirmasi. Upaya wartawan untuk meminta klarifikasi tidak membuahkan hasil, baik melalui sambungan telepon maupun pesan singkat. Sikap tersebut dinilai mencerminkan kurangnya transparansi pejabat publik dalam merespons persoalan yang menjadi perhatian masyarakat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, pabrik tersebut juga diduga memiliki penampungan limbah yang berbatasan langsung dengan tembok rumah warga di Dusun 2. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran tersendiri bagi masyarakat setempat.
Salah seorang warga berinisial N mengungkapkan bahwa pihak pabrik melakukan penyemprotan (fogging) hingga dua kali dalam sepekan di sekitar tembok pemukiman warga. Penyemprotan tersebut diduga dilakukan untuk mengantisipasi berkembangnya nyamuk akibat limbah, yang semakin memperkuat dugaan adanya persoalan dalam pengelolaan limbah pabrik.
“Kalau tidak ada masalah limbah, kenapa harus sering dilakukan fogging di area itu,” ungkapnya.
Masyarakat pun mendesak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Deli Serdang segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh. Pemeriksaan tersebut diharapkan mencakup peninjauan dokumen lingkungan seperti UKL-UPL maupun AMDAL, serta memastikan status izin lingkungan apakah masih berlaku atau tidak.
Jika terbukti terjadi pelanggaran, maka perusahaan dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, di antaranya
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Dalam regulasi tersebut, diatur sanksi pidana bagi pelaku pencemaran lingkungan, baik yang dilakukan secara sengaja maupun karena kelalaian, termasuk ancaman pidana penjara dan denda miliaran rupiah. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 juga menegaskan kewajiban setiap pelaku usaha untuk memiliki dokumen persetujuan lingkungan sebagai syarat dasar operasional.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dapat bertindak tegas, transparan, dan tidak tebang pilih dalam menangani kasus ini. Mereka juga menegaskan pentingnya pengawasan terhadap aktivitas industri agar tidak merugikan lingkungan serta kesehatan warga sekitar.
Jika persoalan ini terus dibiarkan tanpa penanganan serius, dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum lingkungan di Kabupaten Deli Serdang.
(Romson Naingg












