Diduga Dicemarkan di Media Sosial, Arihta Sembiring Laporkan Akun Facebook ke Direktorat Siber Polda Sumut

Medan – dstvnews.com
Merasa nama baiknya dicemarkan melalui media sosial Facebook, Arihta Sembiring (47) didampingi sejumlah jurnalist, LSM serta tim media Laskar Merah Putih, secara resmi membuat laporan ke Direktorat Siber Polda Sumatera Utara (9/5/2026).

Kedatangan Arihta Sembiring bersama rombongan ke SPKT Polda Sumatera Utara diterima secara humanis oleh petugas kepolisian. Dalam laporan tersebut, pelapor membawa sejumlah barang bukti berupa tangkapan layar postingan, foto, serta akun media sosial yang diduga milik pelaku.

Usai menjalani pemeriksaan awal di SPKT, Arihta Sembiring kemudian diarahkan ke Direktorat Siber Ditreskrimsus Polda Sumut untuk proses lebih lanjut.

Berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/740/V/2026/SPKT/Polda Sumatera Utara, Arihta Sembiring melaporkan akun Facebook bernama “Bugan Katak”. Dalam beberapa unggahannya, akun tersebut diduga menuliskan kalimat serta mengunggah foto yang menyebut pelapor memiliki barak narkoba di wilayah Namo Ukur Utara, serta beberapa postingan lain yang dinilai merugikan dan mencemarkan nama baik pelapor.

Usai memberikan keterangan di Direktorat Siber Polda Sumut, Arihta Sembiring kepada sejumlah wartawan mengatakan,” dugaan penyerangan pribadi terhadap dirinya di media sosial berawal saat dirinya aktif memberitakan aktivitas galian C yang diduga tidak memiliki izin di Desa Mekar Jaya, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat.

“Saya berharap pihak kepolisian dapat segera menindaklanjuti dan menyelesaikan kasus ini sesuai hukum yang berlaku, agar kejadian serupa tidak kembali dialami wartawan ataupun masyarakat lainnya,” ujar Arihta Sembiring.

Sementara itu, Ketua DPP LSM FMI, Iksan Lubis, yang juga kader Laskar Merah Putih, menegaskan bahwa kasus pencemaran nama baik di media sosial harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.

Menurutnya, penyebaran informasi yang belum tentu benar di media sosial dapat merugikan seseorang secara pribadi maupun profesi. Ia juga menyatakan bahwa tim hukum DPP FMI akan terus mengawal proses hukum kasus tersebut hingga selesai.

“Kami mendukung penegakan hukum terhadap dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial. Tim hukum DPP FMI akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas,” tegas Iksan Lubis.
(Ahmad Yani)