DELI SERDANG – dstvnews.com
Sidang pembacaan putusan perkara dugaan penyerobotan lahan seluas 3,2 hektare di Desa Patumbak, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, yang menjerat seorang pendakwah kondang, Ronni Paslani, digelar di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Selasa (23/6/2026).
Dalam persidangan tersebut, majelis hakim yang dipimpin ketua majelis membacakan amar putusan dengan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan kepada terdakwa Ronni Paslani. Putusan tersebut dibacakan setelah majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, keterangan saksi, alat bukti, serta tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Menanggapi putusan tersebut, tim penasihat hukum Ronni Paslani, yakni Mohamad Azmy, SH dan Ardiansyah Putra Munthe, SH, menyatakan menghormati putusan majelis hakim.
Namun demikian, mereka menilai masih terdapat sejumlah fakta hukum yang belum sepenuhnya dipertimbangkan, terutama terkait posisi klien mereka yang menurut mereka merupakan pihak yang dirugikan dalam perkara tersebut.
“Kami menghormati putusan majelis hakim sebagai bagian dari proses hukum yang berlaku. Namun, kami berpendapat bahwa fakta-fakta yang terungkap di persidangan menunjukkan klien kami juga merupakan korban dalam perkara ini. Karena itu, kami berharap putusan dapat mempertimbangkan poin-poin yang telah kami sampaikan dalam nota pembelaan (pledoi),” ujar Mohamad Azmy usai persidangan.

Sementara itu, Ronni Paslani mengaku sangat kecewa atas putusan yang dijatuhkan majelis hakim. Menurutnya, vonis 1 tahun 6 bulan penjara tersebut tidak mencerminkan rasa keadilan yang ia harapkan selama menjalani proses persidangan.
“Saya sangat kecewa dengan putusan ini. Saya justru merasa menjadi korban dalam kasus ini, tetapi malah dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan. Tentunya saya tidak menerima putusan tersebut,” ujar Ronni Paslani dengan nada kesal kepada wartawan usai sidang.
Atas putusan tersebut, Ronni Paslani melalui tim kuasa hukumnya menyatakan akan menempuh upaya hukum banding ke pengadilan tingkat yang lebih tinggi. Langkah itu diambil untuk mencari keadilan dan memperoleh penilaian kembali terhadap fakta-fakta yang telah terungkap selama persidangan.
“Kami akan mengajukan banding sesuai dengan hak hukum yang dimiliki terdakwa. Kami berharap pada tingkat berikutnya seluruh fakta dan argumentasi hukum yang telah kami sampaikan dapat dipertimbangkan secara lebih komprehensif,” tegas Ardiansyah Putra Munthe.
Dengan diajukannya banding, perkara yang menjadi perhatian publik tersebut dipastikan masih akan berlanjut hingga adanya putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) dari pengadilan yang berwenang.
( paulus limnong)










