
lubuk pakam dstvnews.com Belanja gaji pokok pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja PPPK (P3K) kabupaten Deli serdang mengalami kenaikan pada perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten Deli serdang tahun 2023.
hal tersebut dijelaskan pada peraturan Bupati Deli serdang nomor 44 Tahun 2023 tentang penjabaran perubahan anggaran pendapatan dan belanja kabupaten Deli serdang Tahun 2023.
Baca : Ketua DPRD Deli Serdang Bungkam,Terkait Temuan BPK RI Tentang Belanja Barang dan Jasa Tahun 2023
di terangkan bahwa belanja gaji pokok PPPK sebelum Perubahan APBD 2023 sebesar Rp 92.098.003.747 mengalami kenaikan setelah perubahan sebesar Rp 112.472.150.625 atau naik sebesar Rp 20.374.146.878 atau sebesar 22 % (persen).
dengan bertambahnya belanja gaji pokok PPPK di harapkan sesuai dengan Kinerja yang baik dan optimal terhadap fungsi pelayanan kepada masyarakat, disebabkan pendapatan daerah yang di gunakan untuk belanja pegawai berasal dari kutipan pajak masyarakat, yang dengan susah payah dan keringat masyarakat bekerja untuk mendapatkan penghasilan selanjutnya menyisihkan sebagian penghasilannya untuk memenuhi kewajiban dalam membayar pajak. (red)