Ketua DPRD.Deli Serdang tak mau berkomentar , terkait temuan BPK R,I tentang belanja barang dan jasa Pemkab Deli serdang tahun 2023 dan Terkesan Menghindar saat ingin di konfirmasi awak media, Senin (13/5/2024).

dstvnews.com – Deli Serdang // Ketua DPRD Deli Serdang Zaki Syahri, S.H memilih tak mau menjawab WA nya Konsultan Publik Media Senin (13/5/2023) terkait klarifikasi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam Lapora Hasil Pemeriksaan (LHP) atas pengadaan Barang dan Jasa Tahun Anggaran 2023 nomor.99/LHP/XVIII.MDN/12/2023 tanggal 28 Desember 2023 yakni Pelaksanaan Kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Anggota DPRD yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Dalam LHP BPK RI dimaksud disebutkan bahwa anggota DPRD a.n ZS sudah mengembalikan kelebihan pembayaran sebesar Rp.354.643.520,00 ke kas daerah pada tanggal 15 Desember 2023.
Baca : Telibat Dugaan Korupsi 856 juta,Kaban BPBD Deli Serdang Di Tahan Kejaksaan
Namun demikian BPK.RI masih mencatat kekurangan pengembalian kerugian negara dari kelebihan pembayaran atas kegiatan dimaksud sebesar Rp.935.542.538,00 (Rp.1.290.186.058,00 – Rp.354.643.520,00).
Berdasarkan hasil pengujian BPK.RI atas dokumen-dokumen pertanggungjawaban kegiatan sosialisasi perda, permintaan keterangan serta konfirmasi kepada anggota DPRD pelaksana kegiatan, pejabat penatausahaan keuangan PPTK dan tokoh masyarakat di temukan kondisi bahwa Pemkab Deli serdang belum memiiki peraturan yang mengatur tentang tata cara pelaksanaan serta pertanggungjawaban kegiatan Sosialisasi.
Selain itu ada 39 kegiatan sosialisasi peraturaran daerah anggota DPRD yang tidak sesuai Bukti Pertanggungjawaban sebesar Rp.1.256.526.058,00.
Pembayaran honorarium narasumber kegiatan sosialisasi pun masuk dalam temuan BPK.RI dimana pembayaran dimaksud tak sesuai dengan ketentuan sebesar Rp.33.660.000,00.
masukkan script iklan disini
Ratama Saragih pengamat kebijakan publik dan anggaran sangat menyesalkan sikap ZS ketua DPRD D.Serdang yang tak mau terbuka kepada Publik padahal inikan terkait tamggungjawab sebagai pemimpin atau ketuanya
DPRD yang ada temuan BPK.RI nya.
Pria yang dikenal Jejaringnya Ombudsman ini dengan tegas mengatakan bahwa masyarakat punya hak untuk berperan serta dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 71 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca : Takut di Audit, Dugaan Korupsi, Kasek SMAN 1 Namo Rambe ganti Komite Sekolah Tanpa Prosedur
Ratama menambahkan bahwa sebenarnya Pengelolaan keuangan daerah itu sudah jelas pengaturannya, kenapa ini justru di langgar sebagaimana diatur dalam pasal 121 ayat (2) Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang menyatakan bahwa pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan atau pengeluaran atas pelaksaan APBD Bertanggungjawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.
Inikan sudah terang Mens Reanya bahwa ada perbuatan kesengajaan yang mengakibatkan tak ssesuainya kebenaran material dan berakibat merugikan negara tutupnya. (Tim)