

dstvnews.com – Deli Serdang
Aktifitas galian C yang di duga ilegal ,semakin menggila di area bantaran sungai ular di desa Suka Mandi Hilir ,kec, Pagar Merbau Kab, Deliserdang.
Hal ini terpantau oleh sorotan camera wartawan media DSTV , pada sab’tu (2/3/2024).
Terpantau puluhan armada pengangkut material tanah galong hilir mudik membawa material hasil galian di tepi bantaran sungai ular .
Informasi yang berhasil di himpun tim media ini ,berdasarkan penuturan kepala dusun IV desa suka mandi hilir ,Alias Sopian ,melalui tlp selular nya ,aktifitas galian C ini berlangsung lama. Pihak Pemdes sudah melakukan berbagai cara ,termasuk memasang portal di pintu masuk area galian ,namun galian tersebut masih terus beroperasi.,ujar Alias Sopian kepala dusun IV Suka mandi hilir kepada wartawan media ini.
Yang lebih mencengang kan lagi , tidak ada aparat penegak hukum yang bertindak untuk melakukan penindakan terhadap para pelaku galian perusak lingkungan sungai tersebut.
Hal ini, di ketahui ketika wartawan media ini mengkonfirmasi pihak kapolsek Pagar Merbau IPTU. LR SITOMPUL SH, MH, melalui pesan singkat Via WhatsApp nya dan panggilan telpon selular,
Iptu LR Sitompul , tidak merespon.
Demikian hal nya dengan Kapolresta DS AKBP RAFAEL SANDI CAHYA PRIAMBODO, terkesan bungkam dan tidak merespon konfirmasi wartawan yang di sampaikan melalui panggilan telepon dan pesan WhatsApp nya.
Hal senada juga di lakukan kepala desa Suka Mandi hilir, Bahrul Ilmi spd ketika di konfirmasi melalui sambungan telpon dan pesan WhatsApp nya , tidak ada satupun yang merespon konfirmasi wartawan.
Menanggapi ,permasalahan aktifitas galian C yang terus menerus berlangsung tanpa ada tindakan dari aparat penegak hukum yang berwenang di tepi bantaran DAS sungai ular tersebut, yang berada di wilkum Polresta DS, wakil ketua lembaga jaringan pendamping kebijakan pembangunan ,JPKP Pujian Tarigan , meminta kepada Kapolda Sumatera Utara Irjen pol Agung Setya Imam Effendi SH Sik Msi, untuk menindak tegas para pelaku galian C Perusak Lingkungan yang terus beroperasi di tepi bantaran sungai ular desa Suka Mandi Hilir kec Pagar Merbau .
Karena jika hal ini tidak di tindak tegas ,di Khawatirkan akan terjadi kerusakan lingkungan DAS yang nantinya akan merugikan penduduk Sekitar Bantaran sungai.
Selain itu ,kami juga mempertanyakan kinerja BWSS II Terkesan Melakukan Pembiaran dan Tidak melakukan Fungsi pengawasan dari pihak BWSS II sehingga para pelaku galian C Perusak Lingkungan tersebut merasa aman, pungkas ,”Pujian Tarigan saat di konfirmasi melalui sambungan telepon selular.
Reporter (P.LIMBONG).