dstvnews.com,biru-biru, kondisi TPA sampah ilegal di Desa Candi rejo kecamatan biru-biru kabupaten Deli serdang provinsi sumatera utara sangat meresahkan warga sekitarnya.
penampungan sampah “GELAP“yang tidak layak dan tidak memenuhi standar pengelolaan sampah bahkan berserakan dapat berdampak terhadap kerusakan lingkungan.
foto.Tumpukan sampah yang dapat mengakibatkan kerusakan lingkungan
pengelolaan sampah dalam rangka melestarikan lingkungan merupakan tanggung jawab bersama semua pihak sesuai Peraturan Daerah kabupaten Deli serdang nomor 4 Tahun 2021 tentang pengelolaaan sampah
Sanksi pidana pasal 44 setiap orang atau badan usaha yang melakukan kegiatan pengelolaan sampah tanpa memiliki izin, dapat diancam dengan pidana kurungan 6 (enam) bulan atau denda maksimal Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)
foto.kondisi sampah berserakan di pinggir sungai
Masyarakat setempat yang berada di lokasi TPA sampah ilegal sangat mengapresiasi kinerja DLH DS yang segera terjun untuk melakukan pengawasan dan peninjauan secara langsung melihat kondisi penampungan sampah “gelap” yang dapat merusak lingkungan. (red)