Putusan PN Sergai Yang memiliki Badan Hukum Kuat, A’eng Dan Kawan Kawan Tak Terima


dstvnews.com – Serdang Bedagei,
Handy alias A’eng Warga Kota Galuh yang salah satu tinggal di tanah pemilik Tengku Nurhayati yang selama ini mereka diami (tempati), diawali pertama kali mereka bisa tinggal ditempat tersebut dengan menyewa tanah sampai saat ini melalui Yayasan Pantai Asuhan Al Washliyah Lubuk Pakam.Dan dengan bersama 300 KK lainnya. A’eng yang menyatakan bahwa tanah tersebut bukan milik mereka,saat menyampaikan orasinya di aksi unjuk rasa di depan kantor Pengadilan Negeri Sergai dan di Gedung DPRD Sergai rabu 15 Mei 2024.

Dalam orasinya mereka meminta eksekusi tersebut di batalkan, karena warga selama ini resah dengan Putusan PN Sergai No.8/Pdt.G/2022/PN Srh dan Putusan Kasasi MA No.2690 K/Pdt/2023 yang sudah berkekuatan Hukum Tetap (Incrah) yang dimenangkan oleh Pihak Penggugat Nurhayati, dan menolak Eksekusi.

Salah satu warga Sei Rampah yang melihat orasi demo mereka tersebut yang di koordinatori oleh A’eng merasa heran dan binggung atas ucapan orasi nya yang mengatakan eksekusi bahwa meminta untuk di batalkan. Warga tersebut yang tidak mau menyebutkan namanya mengatakan saat di konfirmasi media bahwa sangat heran karena kita sebagai warga negara Indonesia yang baik harus ikut aturan pemerintah dan tidak lah mungkin pihak pengadilan Sergai.

Memberikan suatu putusan PN Sergai No.8/Pdt.G/2022/PN Srh dan Putusan Kasasi MA No.2690 K/Pdt/2023 yang sudah berkekuatan Hukum Tetap (Incrah) yang dimenangkan oleh Pihak Penggugat Tengku Nurhayati.Pastilah pemilik tersebut mempunyai badan hukum yang kuat, masa mereka suka suka hati untuk tidak terima atas putusan Pengadilan Sergai.

Sementara mereka sudah mengatakan bahwa selama ini tinggal di tanah tersebut dengan di awali menyewa, berarti tidak mempunyai surat kepemilikan atau alas hak tanah yang mereka diami, masa mereka ingin menguasai, ini sangat aneh sekali,pihak aparat penegak hukum harus tegas dan juga harus bertindak dengan permasalahan tersebut,karena ini bisa menjadi ricuh dan keamanan tidak lah nyaman apalagi ini mendekati Pilkada Serentak.

Padahal Berdasarkan informasi dari Pengadilan Negeri Sei Rampah bahwa Yayasan Darwisyah dalam Perkara di PN Sei Rampah dimenangkan Tengku Nurhayati dan terakhir di PT.Medan N0. 479/Pdt/2023/PT MDN tanggal 7 September 2023, juga di menangkan oleh pihak Nurhayati, papar warga tersebut.

Romson nainggolan,Amd.