Tujuh kepala desa yang telah habis masa jabatannya di kecamatan Tanjung morawa, pada tanggal 13 pebuari 2024 akan di perpanjang masa jabatannya dua tahun kedepan, sesuai pasal 3 ayat 1 UU no 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua di atas UU Nomor 6 tahun 2014 yang mengatur jabatan kades selama 8 tahun terhitung sejak masa pelantikan
Usai di lakukan pelantikan, tujuh kepala desa yang berasal dari tanjung morawa, di lubuk pakam oleh PJ Bupati Deli Serdang. tujuh kepala desa tersebut langsung di lakukan serah terima jabatan dan Pisah sambut kepada tujuh PJ kepala.desa kepada Kepala desa priode 2018 s/d 2026 di aula kantor desa Tanjung morawa A, oleh Camat tanjung morawa, kamis 6/6/2024
Turut hadir dalam acara serah terima jabatan dan Pisah Sambut yang di laksanakan oleh pemerintah kecamatan Tanjung morawa, camat tanjung morawa,danramil 16 Tanjung morawa,Danki Brimob kompi A Tanjung morawa, lurah pekan tanjung morawa,dan kepala desa sejajaran kecamatan tanjung morawa,
Dalam kata sambutanya H.Ibnu Hajar S.Sos Selaku camat tanjung morawa mengucapkan selamat kepada tujuh kepala desa yang telah di lantik PJ Bupati Deli Serdang, di antaranya kepala punden rejo,kepala desa aek pancur,kepala desa bandar labuhan ,kepala desa penara kebun, kepala desa dalu XA, kepala desa dagang kelambir, dan kepala desa langau seperang,
Camat tanjung morawa H.ibnu hajar S.Sos juga berharap untuk dua tahun kedepan. kepada tujuh kepala desa yang telah mendapat amanah, nantinya dapat bekerja sama yang baik, dengan Pemerintah kecamatan Tanjung morawa, untuk bekerja sama membangun desa ,dan kepada tujuh PJ kepala desa yang telah bertugas selama kurang lebih empat bulan ,camat tanjung morawa, mengucapkan terima kasih atas kerja sama selama ini,dan anggaplah hal tersebut merupakan ladang amal dan ibadah .
penulis romson nainggolan Amd