dstvnews.com – Deli Serdang //
Seorang oknum pengusaha perkebunan durian musangking ,keturunan tionghoa, beinisial ST ,yang membuka usaha perkebunan durian di dusumn II Beranti, desa Siguci ,kecamatan STM hilir terkesan mengangkangi , hasil rapat mediasi yang di langsungkan di aula polresta DS ,pada tgl 5/3/2024 ,yang silam .
Proses mediasi tersebut di lanjutkan di kantor camat STM Hilir, karna tidak menemukan ,solusi untuk , membuka akses jalan ,ke sungai ,bagi warga .dalam pernyataan , oknum ST menyatakan , saya menutup jalan di akses ladang milik nya sendiri , namun ,dari keterangan beberapa warga yang ikut serta pada mediasi di polresta Deli serdang ,dan kantor camat STM Hilir, dari dulu ,, akses jalan kee sungai ini , sudah ada. Ungkap ,salah seorang perwakilan warga berinisial ,IP.
Untuk meredam situasi, dan desakan masyarakat di sana , oknum pengusaha kebun durian berinisial ST, mengizin kan ,masarakat melewati lahan perkebunan milik nya.
Namun , hal itu hanya sekedar untuk ,meredam desakan masarakat.
Namun pada pakta di lapangan ,ternyata , oknum pengusaha kebun durian tersebut , mengingkari komitmen nya.
Hal ini di , saksikan langsung oleh dua, warga yang bernama Shawaludin limbeng beserta saudaranya ,paulus limbeng, hendak melintas untuk memancing ke sungai belumai.pada minggu 23/6/2024.
Dengan , tidak ada basa basi, seorang kepercayaan ,ST, bernama ,Agus,menghadang ke dua pemancing yang hendak melintas ,untuk melarang melintas ,dengan alasan ada tamu bos datang.
Salah seorang dari ke dua pemancing tersebut ,yang bernama ,Paulus Limbeng, mengajukan keberatan ,atas dasar , vidio pernyataan ,ST , bahwa , pintu terbuka untuk , aktipitas ke sungai. Dan tidak ada di tulis KUHP551.
Terjadilah perdebatan sengit ,antara Paulus limbeng ,dan Agus, orang kepercayaan ST di likasi, namun ,tetap saja kedua pemancing itu ,tidak di perboleh kan ,untuk melintas ,dengan alasan ,ada tamu bos datang.
Terkait hal ini , kapolsek Talun Kenas,AKP, Jurnal Aritonang, ketika di konfirmasi , melalui pesan whatsaap nya , menyatakan ,akan ,mengkordinasikan dengan kepala desa,Siguci .
Trimakasih ,pak ,kami akan kordinasikan kembali ke kepala desa.,ujar kapolsek ,singkat.
Hal ini juga di tanggapi oleh kuasa hukum ST inisial BA, ketika di kirim vidio pernyataan pelarangan , melintas yang di lakukan oleh ,Agus .
Kuasa hukum ST, menyatakan ,yang di beri izin melintas hanya warga setempat ,dengan ketentuan atas persetujuan kepala dusun setempat. Ujar, BA menjawap konfirmasi wartawan.
Mendengar permasalahan yang bisa tergolong dalam bom waktu ,yang sewaktu waktu, bisa menimbulkan permasalahan yang berkelanjutan, di dusun II Beranti ini , yang tetap akan memicu konflik terkait akses jalan ke sungai belumai ,
Ketua lembaga FORUM MASARAKAT INDONESIA, (FMI) ,Fikrisan Lubis ,meminta kepada aparat penegak hukum polresta Deli serdang , dan kepala ART BPN ,Deliserdang , untuk menyelesaikan permasalahan ini ,dengan tuntas.tanpa ada tekanan kepada masarakat penduduk asli di sana.
Saya selaku ketua lembaga forum masarakat indonesia, melalui corong media ini ,meminta kepada ,kepala ART BPN Deliserdang ,dan kapolresta DS, untuk menuntaskan permasalahan di desa itu ,yang sudah ada sejak tahun 2021.dan sudah di bahas juga di aula polresta DS ,dan di kecamatan STM Hilir.,tutur ,Fikrisan Lubis , dengan tegas.
(P.LIMBONG)