Medan,dstvnews.com // Undang Undang Aparatur Sipil Negara Nomor 20 Tahun 2023 secara rinci menjelaskan mengenai jenis yang masuk dalam kategori ASN di jelaskan pada Bab III Jenis dan Kedudukan pada pasal 5 poin huruf a dan huruf b.
“Pegawai ASN terdiri atas : Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)”
Baca : Istighosah Doakan Asri Ludin Tambunan Menjadi Bupati Deli Serdang
kembali di jelaskan di dalam uu ASN nomor 20 Tahun 2023 pada Bab XIV Ketentuan penutup pasal 66 “pegawai non ASN atau nama lainnya wajib di selesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang Undang ini berlaku instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non ASN atau nama lainnya selain pegawai ASN”
Baca : Pemkab Deli Serdang Miliki 4101 Tenaga Non ASN
Berdasarkan makna dari isi Ketentuan Pasal yang tercantum di dalam Undang Undang no 20 Tahun 2023 Tersebut bisa di simpulkan bahwa di Tahun 2025 secara otomatis Pegawai Honorer yang ada di instansi Pemerintah di tiadakan atau di hapus dan Pemerintah dilarang untuk merekrut Pegawai Honorer.
(red)