Berita  

Kemendagri RI Terbitkan SE Efisiensi Belanja Daerah,Masyarakat harus turut awasi jalannya Regulasi

dstvnews.com-Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia menerbitkan surat edaran nomor.900/833/SJ per tanggal 23 februari 2025 Tentang penyesuaian pendapatan dan efisiensi belanja daerah dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2025.

surat edaran yang di tujukan kepada Gubernur,Bupati dan Walikota se Indonesia, agar pemerintah daerah dapat melakukan efisiensi belanja APBD Tahun 2025 dengan memuat langkah langkah antara lain : membatasi belanja kegiatan yang bersifat seremonial, studi banding,seminar dan mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50 persen.

masyarakat dapat turut serta mengawal dan mengawasi jalannya regulasi sehingga efisiensi belanja dapat terwujud dan berdampak kepada kepentingan publik.

red