dstvnews.com Lubuk Pakam-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang resmi melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap tenaga honorer yang direkrut pada tahun 2024 hingga 2025. Keputusan tersebut mengikuti arahan Kementerian PANRB dan amanat UU ASN No. 20 Tahun 2023.
Keputusan tersebut diambil usai rapat lintas organisasi perangkat daerah (OPD) yang dipimpin Bupati Deliserdang, Asri Ludin Tambunan, Rabu (9/4/2025), di Aula Cendana.
Seharusnya tidak boleh lagi ada perekrutan tenaga honorer. Nantinya masing-masing Kepala OPD yang akan mengeluarkan surat keputusan,” kata Bupati Asri Ludin.
Adapun kilas balik, pengangkatan honorer secara besar-besaran terjadi sejak November 2023 saat Pemkab Deliserdang dipimpin Plt Bupati, kurang lebih sekitar 2000 an orang direkrut dalam kurun 6 bulan.
Sekda Deli serdang Timur Tumanggor mengatakan, “Iya (harus) ada pemutusan. Menurut keterangan Badan Kegawaian Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Deliserdang, kalau tidak salah ada 2 ribu pegawai honor (yang potensi masuk kriteria PHK). Lebih jelas tanya sama Pak Abduh karena dia tadi yang sempat sampaikan jumlahnya sama Pak Bupati”.
Saat ditanya apakah ada solusi lain, menurut Timur Tumanggor karena di undang-undang memang tidak boleh lagi dilakukan perekrutan. “Bukan efisiensi, tapi ngikuti aturan UU yang dikeluarkan Pemerintah Pusat,” ungkap Timur.
Kepala BKPSDM Abduh Rizali Siregar belum bisa dikonfirmasi. Sementara kutipan dari Deputi SDM KemenPANRB, Rini, menyebutkan, sesuai UU No. 20 Tahun 2023, setiap kepala daerah atau pejabat dilarang melakukan rekrutmen pegawai non-ASN di instansi dengan ancaman sanksi.
wawancara awak media dikalangan Mayarakat/warga Deli serdang “keputusan yang diambil pemerintah kabupaten Deli serdang dengan melakukan PHK Pegawai Honorer sudah tepat dan sesuai aturan yang ada,kami sebagai warga sangat mendukung dan memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Deli Serdang khususnya Bupati Deli Serdang yang sudah berani mengambil langkah tegas dalam melakukan perbaikan regulasi sesuai dengan aturan Perundang-undangan yang berlaku di NKRI, UU Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara ASN” Ungkap salah satu warga.
UU ASN juga menegaskan larangan pengangkatan pegawai non-ASN setelah Desember 2024. Pemerintah hanya diperbolehkan merekrut PNS, PPPK, dan tenaga outsourching atau alih daya melalui pihak ketiga yang sudah memenuhi standar sesuai aturan yang ada. (Red)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whats