Berita  

Wakil Bupati Pimpin Penertiban Papan Reklame Di Tanjung Morawa.

DELI SERDANG – dstvnews.com // Pemerintah Kabupaten Deli Serdang menunjukkan ketegasan. Papan reklame Panjang kurang atau lebih 12 meter ukuran jumbo yang berdiri kokoh di Simpang Abadi Jalan Besar Medan – Lubuk Pakam.Tanjung morawa kabupaten.Deli Serdang, Di Potong masih Separuh oleh Tim Terpadu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang, pada Jumat malam (2/05/2025), sejak pukul 12..00 WIB. Malam.

Penertiban dilakukan menggunakan alat berat, mesin las, dan mobil crane, Spanduk dibuka semua, Tiang-tiang besi dipotong masih separuh diatas Tiang Papan Reklame diangkut ke Markas satpol PP Kabupaten deli serdang.

Billboard ukuran kurang lebih 6×12 meter itu diketahui tidak berizin dan tak pernah bayar pajak selama bertahun-tahun.

Wakil Bupati Deli Serdang, Lom Lom Suwondo, SS, turun langsung memimpin penertiban. Ia menyebut, reklame liar yang tidak memberikan kontribusi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) akan dibersihkan tanpa kompromi.

Peringatan sudah diberikan, tapi diabaikan. Ini bukan sekadar soal pajak, tapi juga soal ketertiban dan keselamatan. Kita bersihkan demi wajah kota yang lebih tertib dan rapi,” tegas Wakil Bupati kepada wartawan.

Selain menggerus Pendapatan Asli Daerah (PAD), reklame ilegal juga dianggap merusak estetika dan membahayakan pengguna jalan, terutama saat terjadi cuaca ekstrem. Wakil Bupati mengimbau semua pemilik papan reklame untuk segera mengurus izin dan pajak.

Kepala Satpol PP Kabupaten Deli Serdang, Marjuki, S.Sos., M.AP, menegaskan bahwa penertiban ini merupakan implementasi instruksi Bupati Deli Serdang, dr. H. Asri Ludin Tambunan, dalam rangka optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ada tiga kerugian reklame liar : uang daerah hilang, keindahan rusak, dan nyawa bisa terancam. Maka kita akan terus tertibkan,” ujarnya.

Turut hadir dalam operasi gabungan tersebut Kepala Bapenda, M. Salim, SP., M.Si, Kepala Dinas PMPTSP, Drs. Hendra Wijaya, Kadis Cipta Karya dan Tata Ruang, Rachmadsyah, ST, Kabag Hukum, M. Muslih, SH, Camat Tanjung Morawa H.Ibnu Hajar, S.pd. S.Sos. Dan Kadis Perhubungan Suryadi Aritonang.Sos.

Peringatan keras dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) : Jangan tunggu reklame Anda dibongkar. Urus izin dan bayar pajak sebelum alat berat yang bicara.

Romson nainggolan,Amd