Berita  

Bangunan Mewah Diduga belum miliki izin PBG, Pemkab deli serdang diminta bertindak tegas

Tanjung Morawa – dstvnews.com /
Sebuah bangunan rumah mewah yang sedang di bangun dijalan sutan serdang gang proyo desa buntu bedimbar,kecamatan tanjung morawa kabupaten deli serdang , menuai sorotan Publik.

Pasalnya proyek pembangunan rumah mewah, yang bernilai pantastis ini, diduga kuat belum mengantongi izin persetujuan bangunan gedung (PBG).

Pantauan awak media pada hari kamis (3/7/25).Pekerjaan Pembangunan telah mencapai 50 persen, Namun dilokasi proyek tidak ditemukan plank informasi PBG sebagaimana diwajibkan dalam aturan perizinan bangunan.

Situasi ini menimbulkan pertanyaan besar , tentang pengawasan pemkab deli serdang dan penegakan regulasi oleh instansi terkait

Seorang pekerja dilokasi berinisial w mengungkapkan bahwa rumah mewah tersebut milik seorang berinisial P.

Ketika awak media mencoba menghubungi langsung pemilik , melalui nomor whatsapp yang disebutkan, sambungan tidak dapat diakses bahkan terblokir.

Kepala.desa buntu bedimbar Musmuliadi ketika dikonfirmasi, mengatakan,” bangunan tersebut memang milik seorang anggota dewan berinisial P. Dan mengaku , bahwa hingga saat ini belum melihat adanya dokumen izin PBG untuk bangunan tersebut.

Ironisnya, ketika dikonfirmasi lebih lanjut kedinas perumahaan kawasan permukiman cipta karya dan tata ruang (perkim/TRTB) kabupaten deli serdang, pihak dinas enggan memberikan tanggapan seolah menutup mata terhadap situasi ini

Keberadaan bangunan tanpa izin ini diduga menyalahi aturan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah PP nomor 16 tahun 2021, yang merupakan turunan dari undang undang no 28 tahun 2002.tentang bangunan.

Dalam pasal 11 poin 17 PP tersebut dijelaskan bahwa PBG adalah izin wajib bagi setiap pemilik bangunan untuk membangun, mengubah, memperluas,mengurangi atau merawat bangunan sesuai standar teknis.

Masyarakat pun mempertanyakan integritas pengawasan dan instansi teknis , apakah ada unsur pembiaran atau bahkan potensi main mata.
Antara pemilik bangunan dan oknum tertentu dipemerintahaan.

Publik berharap pemkab deli serdang khususnya dinas Perkim dan sat pol pp segera mengambil langkah tegas terhadap pembangunan tanpa izin guna menegakkan aturan dan menciptakan keadilan dalam tata kelola perizinan.

Tim