Serdang Bedagei – dstvnews.com //
Baru-baru ini masyarakat di Desa Simpang Empat Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagei Provinsi Sumatera Utara, dikagetkan adanya pernyataan tegas dari Dinas Lingkungan Kabupaten Sergei bahwa Pabrik Tapioka Tidak Ada Izin Lingkungan Hidup Pembuangan Limbah tersebut, Sabtu,(5/7/25).
Kepala Dinas Lingkungan Hidup harus mengultimatum dalam 1 bulan perusahaan segera menyelesaikan permasalahan tersebut.
Khusus mengenai izin amdal, kata dia, jika benar adanya menarik untuk kita cermati sesama baik itu pemerintah, legislatif dan lapisan masyarakat. Jika menyoroti dari aspek hukum lingkungan serta bagaimanakah pengawasan yang mestinya dilakukan oleh instansi terkait.
Bahwa Pasal 28H UUD 1945 mengamanatkan, lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap warga negara Indonesia. Maka, sebagai jaminan kepastian hukum dan perlindungannya dituangkan dalam UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) terakhir diubah dengan UU No 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang secara teknis diatur dalam PP No 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) Perusahaan Ubi/ Tapioka adalah suatu proses yang sistematis untuk mengindentifikasi, memprediksi, dan mengevaluasi dampak lingkungan yang mungkin timbul akibat kegiatan Perusahaan tersebut.
Kewajiban terkait Amdal Perusahaan diatur dalam PP No 22 Tahun 2021, pada Pasal 4 dikatakan setiap rencana usaha dan/atau kegiatan yang berdampak lingkungan hidup wajib memiliki amdal, UKL-UPL atau SPPL. Selanjutnya Pasal 5 disebutkan amdal wajib dimiliki bagi setiap rencana usaha dan/atau kegiatan yang memiliki dampak penting terhadap lingkungan hidup.
Lanjutnya, sebagai entitas yang bergerak di bidang Perusahaan Ubi/Tapioka pada umumnya termasuk jenis aktivitas yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup dan oleh karenanya wajib memiliki Amdal, UKL-UPL atau SPPL.
Kendati tidak memiliki amdal jalan, namun tetap beroperasi, seakan-akan luput dari pengawasan Pemerintah Daerah,” ujarnya.
Seharusnya izin amdal ini sudah dimiliki perusahaan sebelum dimulai kegiatan operasional. Fungsi amdal Perusahaan Ubi/Tapioka adalah untuk memastikan aktivitas tidak mengganggu masyarakat sekitar dan memitigasi resiko yang berkaitan dengan lingkungan.
Untuk itu, Pemkab Serdang Bedagei sesuai kewenangannya segera crosscheck ke lapangan. Apabila terbukti perusahaan tidak memiliki legalitas amdal, maka harus diberi sanksi yang tegas. Pasal 63 ayat (3) UU Cipta Kerja mengatur tugas dan kewenangan Peemerintah Daerah, melakukan pembinaan dan pengawasan ketaatan penanggung jawab usaha/kegiatan terhadap ketentuan perizinan lingkungan dan peraturan perundang-undangan, menertibkan perizinan berusaha atau persetujuan pemerintah daerah pada tingkat kabupaten serta dapat melakukan penegakan hukum lingkungan hidup pada tingkat kabupaten.
Jika perusahaan tidak memenuhi ketentuan amdal berbagai sanksi dapat diterapkan. Adapun sanksi yang dapat dijatuhkan meliputi sanksi administratif berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah berupa penghentian sementara kegiatan produksi, pembekuan izin lingkungan atau pencabutan perizinan berusaha.
Selain sanksi administratif, jika pelanggaran amdal menyebabkan kerusakan lingkungan yang serius, pelanggar dapat dikenakan sanksi pidana dengan hukuman penjara dan denda. Menurut Pasal 98 ayat (1) UUPPLH menetapkan sanksi pidana hingga 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
Begitupun terhadap pejabat yang berwenang, yang dengan sengaja tidak melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan terhadap peraturan perundang-undangan, yang mengakibatkan terjadinya pencemaran atau kerusakan lingkungan, hilangnya nyawa manusia. Menurut Pasal 112 UU Cipta Kerja menetapkan sanksi pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000.
Sebelum diberikan sanksi terhadap perusahaan, perlu dilakukan Audit Lingkungan Hidup. Audit lingkungan hidup adalah evaluasi yang dilakukan untuk menilai ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap persyaratan hukum dan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah. Hal ini sejalan dengan Pasal 48 UUPLH bahwa Pemerintah Daerah berwenang mendorong penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan audit lingkungan hidup.
Apabila ditemukan adanya pelanggaran, pelaku usaha dapat dijatuhkan sanksi sesuai dengan ketentuan Pasal 63 ayat (3) UU Cipta Kerja dan Pasal 98 ayat (1) UUPPLH. Sementara itu, terhadap pejabat yang sengaja tidak melakukan pengawasan dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 112 UU Cipta Kerja.
Romson nainggolan,Amd.