dstvnews.com Tanjung Morawa-Gudang Sawmill kayu yang beroperasi selama ini di jalan limau mungkur-Bangun Rejo Desa Dagang kerawan kecamatan Tanjung Morawa Tanpa mengantongi izin lingkungan Amdal analis dampak lingkungan.
Hal tersebut di ketahui adanya surat panggilan dari Dinas Lingkungan hidup kabupaten Deli Serdang untuk penanggung jawab atau pimpinan Gudang sawmill kayu.
Surat panggilan tersebut mengungkapkan bahwa pimpinan gudang sawmill untuk datang hadir Hari senin jam 10.00 wib menemui plt. Kadis Lingkungan hidup kabupaten Deli Serdang di ruangan kerjanya.
Hasil pantauan awak media, pimpinan gudang sawmill kayu berencana mengirim utusan atau perwakilan nya untuk ke Dinas Lingkungan hidup kabupaten Deli Serdang di Lubuk Pakam.
Informasi yang di dapat gudang sawmill kayu tersebut mempekerjakan lebih dari 30 orang karyawan, menurut pemerintah Desa setempat Desa Dagang kerawan kecamatan Tanjung Morawa pengelola Gudang sawmill kayu sudah lama beroperasi di Desa Dagang kerawan dan tidak ramah terkesan sombong.
Red






