Deli Serdang, dstvnews.com / Pemerintah Kabupaten Deli Serdang melalui Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang diduga melakukan pengelembungan dana dalam pelaksanaan proyek pembangunan Alun-Alun Kecamatan Tanjung Morawa 5/11/2025
Proyek dengan nama pekerjaan: Alun-Alun Kecamatan Tanjung Morawa, berlokasi di Tanjung Morawa, tercatat memiliki nilai kontrak sebesar Rp.1.161.115.400 berdasarkan dokumen kontrak Nomor: 602.1/SP/PPKH/DCKTR-DS/K.2025 tertanggal 29 Oktober 2025.
Pelaksana kegiatan tercatat atas nama CV. Jasa Mandiri Bersama.
Namun berdasarkan pantauan lapangan, pengawas dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Deli Serdang tidak pernah terlihat di lokasi proyek. Kondisi ini menimbulkan kecurigaan kuat adanya ke tidak terbukaan, dan potensi penyimpangan anggaran dalam proses pelaksanaan pekerjaan.
Warga setempat juga mempertanyakan kuwalitas serta transparansi kegiatan pembangunan tersebut. “Kami tidak pernah lihat ada pengawasan dari pihak dinas, tiba-tiba proyek sudah berjalan saja,” ujar salah satu warga Tanjung Morawa yang enggan disebutkan namanya.
Dengan adanya dugaan tersebut, diminta pihak Kejaksaan Negeri dan Inspektorat Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara,untuk segera turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap proyek Alun-Alun Kecamatan Tanjung Morawa agar tidak terjadi pembiaran atas dugaan praktik korupsi dan penyalahgunaan anggaran publik.
Tim.












