Serdang Bedagai – dstvnews.com
Aktivitas perjudian jenis tembak ikan di Dusun IV, Desa Kota Pari, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, kembali menjadi sorotan masyarakat. Arena perjudian tersebut disebut-sebut masih bebas beroperasi di tengah permukiman warga, meski lokasinya berada tidak jauh dari rumah ibadah dan kawasan pendidikan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun pada Jumat (15/5/2026), lokasi judi tembak ikan itu diduga berdiri di area padat penduduk dan berdekatan dengan masjid serta yayasan pendidikan, mulai dari tingkat Sekolah Dasar hingga Sekolah Menengah Atas. Kondisi tersebut memicu keresahan warga karena dinilai dapat merusak moral generasi muda serta mengganggu ketertiban lingkungan masyarakat.
Warga menilai keberadaan arena judi itu seolah tidak tersentuh hukum. Pasalnya, meski pemberitaan terkait lokasi perjudian tersebut telah berulang kali muncul di berbagai media, aktivitas perjudian di lapangan disebut masih terus berjalan tanpa hambatan berarti.
Kepala Desa Kota Pari saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pihak desa sebelumnya telah berupaya memberikan teguran kepada pengelola arena judi tembak ikan tersebut melalui kepala dusun. Namun, imbauan itu disebut tidak diindahkan oleh pihak pengelola.
“Pihak desa sudah menyurati pemilik lokasi melalui kepala dusun, tetapi tidak direspons. Silakan konfirmasi langsung ke pihak Polsek Pantai Cermin,” ujar Kepala Desa Kota Pari.
Saat awak media mencoba melakukan konfirmasi ke Polsek Pantai Cermin, Kapolsek maupun Kanit Reskrim disebut tidak berada di kantor. Upaya menghubungi Kapolsek melalui sambungan telepon juga belum mendapat respons, sementara nomor telepon Kanit Reskrim dilaporkan tidak aktif.
Ironisnya, menurut keterangan salah seorang petugas piket di Polsek Pantai Cermin, lokasi perjudian tersebut “sudah sering diberitakan” oleh media. Namun hingga kini aktivitas perjudian itu masih tetap beroperasi seperti biasa.
Kondisi tersebut memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat. Warga menilai aparat penegak hukum terkesan tutup mata terhadap praktik perjudian yang berlangsung terang-terangan di wilayah hukum Polsek Pantai Cermin.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas terhadap aktivitas perjudian tersebut. Keberadaan judi tembak ikan yang beroperasi di dekat rumah ibadah dan lembaga pendidikan dinilai sangat mencoreng citra daerah serta berpotensi mempengaruhi anak-anak dan remaja.
Selain dianggap melanggar hukum, aktivitas perjudian juga dinilai dapat memicu berbagai persoalan sosial, seperti perkelahian, pencurian, utang-piutang, hingga rusaknya perekonomian keluarga.
“Kalau memang serius memberantas judi, jangan hanya masyarakat kecil yang ditindak. Arena judi yang sudah terang-terangan beroperasi di tengah pemukiman dan dekat sekolah juga harus segera ditutup,” ungkap salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Warga juga meminta perhatian serius dari Kepolisian Daerah Sumatera Utara serta Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai agar segera turun ke lapangan dan melakukan penindakan nyata terhadap lokasi perjudian tersebut.
Masyarakat berharap aparat terkait segera melakukan penyelidikan menyeluruh dan menutup permanen arena judi tembak ikan itu demi menjaga ketertiban masyarakat serta menyelamatkan generasi muda dari pengaruh praktik perjudian.
(AG)












