Judi Tembak Ikan di Desa Kota Pari Diduga Kebal Hukum, Warga Pertanyakan Ketegasan Aparat.

SERDANG BEDAGAI,dstvnews.com

Aktivitas perjudian tembak ikan di Desa Kota Pari, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, hingga kini masih bebas beroperasi tanpa tindakan tegas dari aparat penegak hukum. Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat terkait keseriusan aparat dalam memberantas penyakit masyarakat tersebut.
Warga menilai praktik judi tembak ikan tersebut seolah kebal hukum.jumat 29/2026

Meski lokasi perjudian disebut tidak jauh dari wilayah hukum Polsek Pantai Cermin, namun aktivitas haram itu tetap berjalan mulus siang dan malam tanpa hambatan.
Ironisnya lagi, lokasi judi tembak ikan tersebut berada dekat pemukiman warga, sekolah, bahkan rumah ibadah seperti mesjid. Kondisi ini dinilai sangat meresahkan masyarakat karena dapat merusak moral generasi muda serta menciptakan lingkungan sosial yang tidak sehat.

Masyarakat pun mempertanyakan sikap Kapolresta Serdang Bedagai yang hingga saat ini belum memberikan tanggapan maupun tindakan nyata terhadap maraknya perjudian di wilayah tersebut. Warga berharap jangan sampai muncul anggapan bahwa praktik judi di Desa Kota Pari telah “dipelihara” atau sengaja dibiarkan.

“Kalau memang serius memberantas judi, seharusnya tempat itu sudah lama ditutup. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” ungkap salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Keberadaan judi tembak ikan jelas bertentangan dengan hukum yang berlaku. Sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHP tentang perjudian, pelaku maupun pihak yang memberikan fasilitas perjudian dapat dikenakan pidana penjara.

Selain melanggar hukum, praktik perjudian juga bertentangan dengan program pemerintah dan instruksi Kapolri yang menegaskan perang terhadap segala bentuk perjudian, baik darat maupun online.

Warga meminta Kapolda Sumatera Utara turun tangan mengevaluasi kinerja aparat di wilayah Pantai Cermin apabila memang tidak sanggup menutup lokasi perjudian tersebut. Jangan sampai kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian semakin menurun akibat pembiaran yang terus terjadi.

Masyarakat Desa Kota Pari berharap aparat segera bertindak tegas, menutup total lokasi judi tembak ikan, menangkap pengelolanya, serta membersihkan wilayah Pantai Cermin dari praktik perjudian yang merusak masa depan generasi muda.

“Jangan tunggu viral atau ada korban baru bergerak. Judi harus ditutup sekarang juga,” tegas warga.

Tim.