DELI SERDANG – dstvnews.com
Sidang perkara pidana atas nama terdakwa Ronni Paslani kembali digelar di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Senin (15/6/2026), dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam persidangan tersebut, JPU menuntut Ronni Paslani dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan atas dakwaan yang diajukan dalam perkara yang sedang diperiksa oleh majelis hakim, dan seluruh dengan barang bukti telah terlampir di berkas perkara
Menanggapi tuntutan tersebut, Tim Penasihat Hukum Ronni Paslani menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun, pihaknya menilai tuntutan yang dibacakan JPU belum sepenuhnya mencerminkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
Menurut tim penasihat hukum, terdapat sejumlah keterangan saksi, alat bukti, dan fakta persidangan yang dinilai justru memperkuat posisi terdakwa. Seluruh hal tersebut, kata mereka, akan diuraikan secara rinci dalam nota pembelaan (pleidoi) yang akan disampaikan pada sidang berikutnya.

“Kami menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum masih menyisakan berbagai persoalan hukum yang perlu diuji secara objektif. Oleh karena itu, pada sidang berikutnya kami akan mengajukan pleidoi yang menguraikan secara rinci kelemahan konstruksi tuntutan serta fakta-fakta yang terungkap selama persidangan,” ujar Tim Penasihat Hukum Ronni Paslani.
Majelis hakim kemudian menjadwalkan sidang lanjutan pada Kamis mendatang dengan agenda pembacaan pleidoi oleh Tim Penasihat Hukum terdakwa.
Pihak penasihat hukum berharap Majelis Hakim dapat menilai perkara tersebut secara independen, objektif, dan berdasarkan fakta-fakta persidangan, sehingga putusan yang dijatuhkan nantinya benar-benar mencerminkan rasa keadilan, kepastian hukum, dan kebenaran yang terungkap di persidangan.
Sementara itu, usai persidangan, Ronni Paslani mengaku kecewa terhadap tuntutan yang diajukan JPU. Menurutnya, dirinya justru merupakan pihak yang dirugikan dalam perkara tersebut.

“Saya adalah korban, Bang. Tetapi saya didakwa dengan pasal pemalsuan dan penyerobotan. Sementara untuk dakwaan pemalsuan yang dituduhkan kepada saya, sampai saat ini, belum bisa dibuktikan oleh Jaksa Penuntut Umum. Di manakah keadilan?” tegas Ronni Paslani saat diwawancarai awak media usai persidangan.
Berdasarkan pantauan wartawan selama rangkaian persidangan berlangsung, berbagai keterangan saksi dan alat bukti telah diperiksa di hadapan majelis hakim. dengan sangat baik Persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Endra Hermawan, SH., MH.
Sidang perkara ini masih akan berlanjut dengan agenda pembelaan (pleidoi) dari pihak terdakwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan putusan terhadap perkara tersebut.
(P.limbong)







