dstvnews.com – Siboga, Sumatra Utara//
Sorta Br Hutasoit SH dan Rekan yang berkantor di Jln, P Siantar Desa Pagar Jati, Kecamatan Lubuk Pakam, Deli Serdang- Sumut mendampingi Kleinnya yang berperkara sengketa tanah di Lingkungan V Kelurahan Pajak Onan Hurlang, Kecamatan Kolang, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. 11/6/2024
Pengadilan Negeri Sibolga laksanakan Constatering dan Sita Eksekusi lahan sengketa berdasarkan keputusan PN Sibolga 23 Juni 1986, no : 6/PDT/1986/PN-SBG dan PT Sumut tanggal 29 Agustus 1988, no : 305/PD/1988/PT MDN
Panitra Temaziduhu Haerefa SH mengatakan. “Sebenarnya kasus sengketa lahan ini sudah 16 tahun yang lalu, namun inilah bukti bahwa kasus sengketa yang sudah inkrah tidak ada yang kadaluarsa.
Hari ini Selasa,11-Juni-2024 kita melakukan Constatering dan Sita Eksekusi untuk pencocokan data dan peta yang terkini.
Sorta Br Hutasoit SH mengatakan. ” Atas kebenaran dan keadilan, saya pribadi sangat miris dan sedih melihat apa yang di alami Klein saya ini, masa dari tahun 1986 baru sekarang dilakukan Constatering dan Sita Eksekusi lewat proses panjang. ” Pungkasnya
Lanjutnya lagi. ” Tuhan Yang Maha Kuasa itu memang tidak pernah tidur pasti ada saatnya kebenaran itu akan menang.
Harapan saya semoga PN Sibolga secepatnya melakukan Eksekusi, agar kasus sengketa lahan ini terselesaikan dengan baik sesuai amanat undang-undang. ” Pungkasnya
Sunardi Lumban Tobing sebagai pemohon mengatakan kepada awak media. ” Saya berharap kepada bapak ketua Pengadilan Negeri Sibolga agar memperhatikan dan berpihak kepada yang benar dan begitu juga dengan ibu Sorta Br Hutasoit SH sebagai penasehat hukum (PH) tetap sehat dan jangan jemu-jemu berbuat baik.” Ujarnya menutup wawancara.
(Romson Nenggolan AMd )