STM HILIR_DELI SERDANG – dstvnews.com//
Instruksi Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. tentang pemberantasan segala jenis bentuk perjudian di seluruh wilayah Indonesia tampaknya belum terlaksana, terutama di wilayah hukum Polsek Talun Kenas. Hal Ini dapat dilihat dari banyaknya mesin judi tembak ikan yang beraktivitas di wilayah hukum Polsek Talun Kenas atau di Kecamatan STM Hilir sampai saat ini Sabtu, (19/10/2024).
Bandar judi ataupun pemain Mesin tembak ikan terlihat makin bebas dan berani dalam menjalankan aktivitas judi mesin tembak ikan di Kecamatan STM Hilir tanpa takut ada penggerebekan, Bahkan ada yang buka sampai 24 jam dan yang jaga mesin judi tembak ikan ini juga sengaja dibuat cewek cewek cantik yang bisa membuat pemain selalu betah berlama lama.
Menurut salah seorang tokoh pemuda bermarga ginting mengatakan “aktivitas mesin judi tembak ikan ini kian meresahkan masyarakat, bagaimana tidak jumlah mesin judi tembak ikan ini semakin hari semakin banyak di STM Hilir ini. sudah pasti hal ini akan membuat angka kriminalitas akan semakin tinggi. jadi kami mohon agar aparat penegak hukum untuk bertindak tegas sebelum nanti masyarakat yang bertindak”. jelasnya.
Berdasarkan info dari masyarakat dan amatan awak media ini di lapangan, dapat dilihat ada beberapa mesin judi tembak ikan yang beraktivitas di beberapa titik di Kecamatan STM Hilir seperti di Kampung Banten Desa Talun Kenas hanya 10m dari jalan umum dan paling miris jarak dari Polsek Talun Kenas hanya berkisar 300m. Begitu juga yang di Bekilang Desa Talun Kenas disebuah warung pas di depan masjid juga jarak dari Polsek Talun Kenas hanya berkisar 400m. di Negara Desa Negara Beringin di warung depan gereja seputaran simpang tiga.
di Besamat Desa Gunung Rintih di warung simpang sekolah Dasar.
Dan masih banyak lagi seperti di Simpang Kawat Desa Talapeta.
di Simpang Goa Ergendang Desa Lau Rakit dan di Desa Lau rempak juga ada 2 unit sudah lama beraktivitas.
Anehnya walaupun sebagian beraktivitas di pinggir jalan dan dapat terlihat jelas oleh masyarakat namun sampai saat ini belum ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum setempat.
Kapolsek Talun Kenas saat di hubungi via WA beberapa waktu yang lalu hanya membalas “tks bang…kita 87 kanit res”. Dan sampai saat ini juga belum ada tindakan dari pihak Polsek Talun Kenas terkait hal ini.
(Tim Redaksi)