Percut Sei Tuan – Kepala sekolah SMP Negeri 7 Percut Sei Tuan, Mulyadi Spd diduga memblokir nomor wartawan karna diduga takut dikonfirmasi terkait anggaran dana BOS dan penjualan Baju seragam disekolahnya , baju seragam sekolah batik beserta atribut SMP Negeri 7 Percut Seituan dijual di lingkungan sekolah dengan harga cukup pantastik.
Salah satu perilaku kurang baik itu dilakukan seorang kepala sekolah yang melakukan pemblokiran nomor wartawan WhatsApp (WA), bertujuan agar tidak dapat menghubungi atau mengkonfirmasi.
Awak media ini berniat untuk konfirmasi guna keseimbangan berita terkait kurang terawatnya gedung sekolah dan adanya jual beli baju seragam di sekolah tersebut, namun waktu di telpon hanya nampak pangilan saja bukan berdering, bahkan foto profil nomor WA tidak muncul, dugaan kepala sekolah tersebut memblokir nomor wartawan.
Keterbukaan informasi publik sangat perlu, apalagi dalam hal pengelolaan anggaran yang bersumber dari APBN/APBD, agar masyarakat serta elemen yang ada mengetahui dan percaya terhadap kinerja penyelenggara negara khususnya tak terkecuali institusi pendidikan, sebab anggaran yang dikelolanya merupakan keuangan negara dan bukan keuangan pribadi.
Sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan UU No. 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bebas bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Dalam hal ini diminta kepada Dinas Pendidikan untuk memanggil kepala sekolah SMPN 7 Percut Sei Tuan agar dilakukan pembinaan.
Sebelumnya, Sekolah merupakan tempat untuk menimba ilmu bagi anak bangsa. Oleh karenanya pemerintah pusat menggelontorkan berbagai bantuan untuk sekolah, baik sekolah formal (negeri) maupun sekolah swasta.
Salah satunya adalah Bantuan Oprasional Sekolah (BOS). Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yaitu kepala sekolah bisa menjaga dan melakukan perawatan sekolahnya dengan menggunakan anggaran Dana BOS 25%. Tapi masih ada saja bangunan sekolah terlihat tidak enak dipandang mata.
Salah satunya adalah SMP Negeri 7 Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Pantauan awak media di sekolah tersebut, terlihat kondisi sekolah nampak kurang perawatan yang dilakukan oleh kepala sekolah.
Terlihat dinding tembok kusam (tidak ada perawatan pengecatan), plafon asbes kantor satpam tampak berlubang alias bolong – bolong , Pintu ruangan kelas rusak , padahal dana BOS yang didapat tidak sedikit.
Menanggapi hal itu LSM Lembaga Independen Pemantau Aset Negara (LIPAN) Pantas Tarigan MSi sangat mengecam tindakan Oknum Kepala Sekolah Negeri 7 yang memblokir wa wartawan yang bertujuan untuk mengkonfirmasi guna keseimbangan berita .
Pejabat Publik harus siap dikonfirmasi klay takut jangan jadi Pejabat Publik”, Ucap Pantas Tarigan dengan nada kesal.
“Diminta Kepada APH agar memanggil kepala Sekolah selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan periksa Anggaran Dana BOS yang dikelolanya, Dan Apabila ditemukan adanya penyelewengan penggunaan anggaran dana BOS nya , kita minta diproses sesuai hukum berlaku”,Ungkapnya(Andi)