

dstvnews.com,Tanjung morawa-Maraknya Tempat Pemrosesan akhir (TPA) sampah ilegal di kecamatan Tanjung morawa menarik perhatian Pemerintah Kabupaten Deli serdang.
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Deli Serdang bersama perangkat Desa melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi Tempat Pemrosesan akhir (TPA) sampah ilegal di jalan rotan Desa Bangun sari kecamatan Tanjung morawa,selasa (19/03/2024).

hasil penelusuran awak media dstvnews.com menurut keterangan warga sekitar aktivitas TPA ilegal yang di kelola inisial FR dan TR sudah berjalan bertahun-tahun,seakan oknum yang mengeruk keuntungan dari hasil pengolahan sampah ilegal tidak peduli terhadap dampak kerusakan lingkungan yang di timbulkan.
hasil pantauan di lapangan,pembakaran sampah di lakukan tanpa ada kajian dampak lingkungan dengan tidak mengindahkan aturan yang ada, seperti Perda kab.Deli serdang no.4 tahun 2021 tentang pengelolaan sampah.
sesuai dengan aturan yang ada, untuk oknum nakal yang bermain mencari keuntungan komersial dengan melakukan pengelolaan sampah tanpa izin dari pihak yang berwenang yang berpotensi merusak lingkungan dapat di kenakan sanksi pidana. (red)
Some providers will make a head from scratch dependant on reference photos, えろ 人形but This is certainly a costly endeavor.