
Deli Serdang – dstvnews.com //
Kepala sekolah SMAN1 Namo Rambe , Anna Simajuntak ,resmi di laporkan ke unit reskrim polresta Deliserdang ,dengan tuduhan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik ,UU nomor 1 tahun 1946 KUHP sebagai mana di maksud dalam pasal 310, dengan nomor LP, STTLP/B/1162/VIII/2024/SPKT/POLDA SUMATRA UTARA.
Salah Seorang Guru Berinisial J.AV, Sebagai Pelapor Yang di dampingi oleh beberapa saksi Orang Tua murid, ketika di wawancarai di halaman Satreskrim polresta Deli Serdang, pada 9/10/2024.
Baca : Dinilai “Arogan”, Puluhan Guru Minta Kasek SMAN 1 Namorambe di Berhentikan
J.AV saat di wawancari wartawan mengatakan,” Alasannya melaporkan Anna Simanjuntak ke pihak kepolisian, karena sikap Arogansi kepala sekolah SMAN1 Namo Rambe, Yang selalu berbicara di depan siswa, jika ibu J.AV tidak masuk kelas bilang sama saya, biar saya Jambak jambak dia, Ujar J.AV di hadapan wartawan, (menirukan ucapan kepsek SMAN1 Anna Simanjuntak ), dan saya juga sering di ejek,serta di hina di depan siswa serta guru lainya, dan parahnya lagi saya juga di ejek melalui pesan WhatsApp, sehingga, saya merasa malu ,tidak nyaman dan tertekan bang, dengan nada sedih kepada sejumlah wartawan,” ujarnya
Parahnya lagi saat rapat pembahasan tentang program, dan pergantian komite sekolah, yang di laksanakan di aula SMAN1 Namo Rambe pada 19 juli 2024, yang lalu.yang di hadiri oleh para orang tua siswa,Bahwa saya telah melakukan korupsi dana BOS sebesar seratus juta rupiah.
Hal ini, di sampaikan oleh salah seorang orang Tua siswa, berinisial DS, menyampaikan kepada J.AV(pelapor)
Bahwa di ruang rapat antara orang tua siswa dengan kepsek SMAN1 NamoRambe, Kepsek Anna Simanjuntak Menyampaikan kepada orang Tua siswa, Bahwa J.AV telah Melakukan tindakan korupsi dana BOS sebesar 100.juta rupiah dan Kepsek Anna Simanjuntak telah melporkan JAV ke inspektorat, dan lihat sebentar lagi, JAV ( pelapor) pasti dipanggil itu dia, kata kepsek di hadapan ratusan orang tua siswa,” ujar salah seorang orang Tua siswa, berinisial DS kepada JAV
Akibat kejadian tersebut, J.AV merasa syok dan keberatan atas fitnah, yang di sampaikan Kepsek SMAN1 Anna Simanjuntak,di hadapan orang tua siswa dan merasa ,nama baik nya telah di cemarkan.
J.AV melalui kuasa hukumnya, sempat memberikan surat somasi kepada kepala sekolah SMAN1,Anna Simanjuntak. Namun tidak ada itikat baik dari kepala sekolah ,sehingga , ahirnya J.AV mendatangi SPKT Polda sumatera utara ,agar kasus tersebut di usut tuntas, sesuai prosedur hukum yang berlaku di Negara kita ini ,ujar J.AV dengan tegas.
Baca : PGPI Deli Serdang Dukung Penuh Asri Ludin Tambunan Dan Lom Lom Suwondo Di Pilkada 2024
Untuk mengetahui, sejauh mana perkembangan kasus tersebut, Juper Reskrim polresta Deli serdang, berinisial, J.ginting yang menangani kasus tersebut , ketika di kompirmasi, mengatakan,’ saat ini, sudah sampai tahap pemanggilan, dan para saksi akan di minta keterangan, dan kasus ini akan kita lakukan tindakan sesuai SOP , ujar ,J.ginting.
Terkait permasalahan ini, yang menyangkut dunia pendidikan ,ketua umum AMPK ,Rahman JP Hutabarat meminta kepada aparat penegak hukum, Khususnya polresta deli serdang, agar oknum kasek SMAN1 Namo Rambe tersebut di tindak sesuai prosedur hukum yang berlaku bila terbukti bersalah
Kepala sekolah SMAN1 namo rambe ,Anna simajuntak , Ketika Di konfirmasi wartawan melalui pesan whatsaap, dan panggilan Telepon, tidak menjawab, di duga beberapa nomor yang pernah di gunakan untuk menelpon kepala sekolah untuk kompirmasi,sudah di blokir oleh Kepsek SMAN1 namo rambe, Sehingga wartawan yang akan mencoba menghubungi dengan nomor yang lain, juga tidak di respon.
(Paulus limbong)