
DELI SERDANG – dstvnews.com // Pabrik peleburan besi yang di duga tak memiliki izin resmi, sangat meresahkan warga yang berada di seputaran paberik, yang berlokasi di Jalan Bambu, Dusun XIII, belakang Kompleks Perumahan Adam Maris, Kecamatan Tanjung Morawa, Deli Serdang 25/10/2024.
Pabrik peleburan besi tersebut sudah beroperasi selama kurang lebih lima tahun, dan diduga pabrik peleburan besi ini, telah menimbulkan pencemaran lingkungan, yang dapat mengganggu kesehatan masyarakat sekitar Pabrik peleburan besi.
Baca : Camat Pantai Labu Bagikan Makan Siang Kepada Pengungsi Rohingya
Salah seorang warga desa limau manis berinisial MR. Mengatakan, “ Bila asap hasil pembakaran tertiup angin dan tak sengaja terhirup, sangat terasa aroma asapnya sangat menyengat, dan hal ini sangat mengganggu kenyamanan dan aktivitas warga sekitar pabrik peleburan besi tersebut.
Sementara itu, Kepala Desa Limau Manis Dodi mengatakan,” bahwa pabrik tersebut telah lama beroperasi, tetapi ia tidak mengetahui apakah pabrik itu memiliki izin resmi atau tidak,” ujarnya
Untuk mendapatkan informasi yang akurat dan berimbang tim investigasi dstvnews.com, mencoba menemui pihak perusahaan peleburan besi tersebut, dan di terima Humas pabrik, dalam investasinya, jurnalist dstvnews.com, menanyakan mengapa lahan HGU PTPN 2, dapat didirikan pabrik peleburan besi, bagai mana proses perizinannya
Humas paberik peleburan besi menjelaskan,” bahwa tanah tersebut telah dibeli pemilik paberik dari PTPN 2 Tanjung Morawa, dan semua pajak serta perizinan sudah diselesaikan. Namun, Humas tersebut enggan menyebut nama pejabat perusahaan BUMN tersebut
Pabrik peleburan besi ini, juga mengklaim telah beroperasi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia, Nomor. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan.
Baca : Kepsek SMAN1 Namo Rambe Tidak Menerima Komfirmasi Wartawan, Terkait Dugaan Statusnya Sebagai Terlapor
Namun, jika bener pabrik tersebut telah memiliki izin yang resmi dari pemerintah, di harapkan kepada instansi terkait untuk meninjau ulang izin yang telah di terbitkan, karna di duga telah merugikan kesehatan masyarakat dan melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
(Romson Nainggolan Amd)