DELI SERDANG – dstvnews.com
Pembangunan saluran drainase di Ruas Jalan Swadaya 1, Desa Bandar Setia, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, mendapat sorotan dari warga. Proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2026 dengan nilai kontrak Rp397.531.000 itu dipersoalkan karena papan informasi proyek di lokasi tidak mencantumkan volume pekerjaan dan tanggal mulai pelaksanaan.
Pantauan awak media di lokasi, Jumat (28/9/2026), papan proyek hanya mencantumkan waktu pelaksanaan selama 60 hari kalender. Namun, informasi mengenai tanggal dimulainya pekerjaan serta volume fisik pekerjaan tidak terlihat pada papan informasi tersebut.
Kondisi itu memunculkan pertanyaan dari masyarakat mengenai keterbukaan informasi proyek, khususnya terkait ukuran dan volume pekerjaan yang sedang dilaksanakan.
Salah seorang warga setempat yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengatakan, keterbatasan informasi pada papan proyek membuat masyarakat kesulitan mengetahui spesifikasi pekerjaan.
“Dengan tidak adanya informasi mengenai volume dan batas waktu pekerjaan yang jelas, masyarakat sulit mengetahui apakah pelaksanaan di lapangan sudah sesuai dengan perencanaan. Kami juga tidak mengetahui secara pasti berapa panjang, lebar, kedalaman, dan ketebalan drainase yang akan dibangun,” ujarnya.
Menurut warga tersebut, kejelasan spesifikasi pekerjaan penting agar masyarakat dapat ikut melakukan pengawasan terhadap pembangunan yang menggunakan anggaran pemerintah.
Warga juga menyampaikan kekhawatiran terhadap kualitas pekerjaan apabila pelaksanaan di lapangan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis atau bestek yang telah ditetapkan dalam kontrak.
Secara umum, keterbukaan informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan penggunaan anggaran publik diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Namun, persoalan mengenai apakah format papan proyek dalam kegiatan ini telah memenuhi ketentuan administrasi dan kontrak masih memerlukan penjelasan dari instansi yang berwenang.
Sementara itu, pihak pelaksana proyek, CV Rizky Aulia, memberikan klarifikasi. Pihak kontraktor menyebut format papan informasi proyek telah ditentukan oleh Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi Kabupaten Deli Serdang sehingga informasi yang dicantumkan mengikuti format yang telah ditetapkan oleh dinas terkait.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas maupun Sekretaris Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi Kabupaten Deli Serdang belum memberikan penjelasan resmi mengenai alasan volume pekerjaan dan tanggal mulai pelaksanaan tidak dicantumkan pada papan proyek tersebut.
Warga berharap instansi terkait memberikan penjelasan secara terbuka mengenai nilai kontrak, volume, spesifikasi teknis, waktu pelaksanaan, serta kesesuaian pekerjaan di lapangan dengan dokumen kontrak.
Jika dalam pelaksanaannya ditemukan ketidaksesuaian dengan spesifikasi teknis atau ketentuan yang berlaku, sejumlah warga menyatakan akan mempertimbangkan penyampaian laporan kepada Inspektorat Daerah Kabupaten Deli Serdang, Kejaksaan Negeri Deli Serdang, maupun Unit Tipidkor Polres Deli Serdang untuk dilakukan pemeriksaan sesuai kewenangan masing-masing.
(Sugito)












