Deli Serdang – Lubuk Pakam || dstvnews.com – Hukum seolah tidak berjalan dengan baik dikalangan Penegak Hukum dalam penindakakn bandar narkoba, seperti halnya Daftar pencarian orang ( DPO ) bandar narkoba atas nama Eko Dekasindar ( ED), Crisna ( C ) yang saat ini bebas berkeliaran tanpa tersentuh hukum pihak Polresta Deli serdang.sabtu/18/12/2023
Hasil penangkapan terduga bandar narkoba yang dilakukan satnarkoba polresta Deli Serdang pada tanggal 26 november 2023 dengan TKP dijalan galang Dusun Masjid Desa Pagar Merbau III Kecamatan Galang, dengan pelaku lain, Eka Suranta alias Badut dan Andika alias Kencol dengan masing – masing barang bukti 1 ( satu ) paket Narkotika Jenis Sabu dengan berat 0,07 gram ( 0,19 gram ) ditangan kiri, 1( satu ) buah timbangan Elektrik, 1 ( satu ) buah kertas HVS berisii 5 butir pil Extacy berwarna biru muda dengan berat 0,45 gram didalam jok sepeda motor Honda Supra BK 38 29 LH.
Selanjutnya kedua pelaku dibawa ke Satnarkoba Polresta Deli Serdang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh satnarkoba polres deli serdang, terduga pelaku mengatakan mendapatkan barang haram tersebut dari EKO DEKASINDAR ( DPO ), CRISNA ( DPO ) yang hingga saat ini belum tertangkap.
Yang mana diketahui, Kedua pelaku yang diamankan dan juga kedua DPO tersebut masih di bawah Kepemimpinan Kapolresta Deli serdang Kombes. Pol Irsan Sihunaji SIK.MH, Kasat Narkoba pada saat itu Kompol. Zulrkainan.
DPD – Fromper Deli Serdang melalui sekretaris SRI dalam hal ini mengatakan, kurangnya penindakan hukum bagi para pelaku penyalahgunaan narkoba, bahkan disinyalir dan diduga Para bandar narkoba segaja di nina bobokkan, oleh Oknum Penegak hukum yang bertujuan sebagai ajang bisnis pribadi.
Selanjutnya SRI mengatakan, ” sudah jelas, putusan hukuman yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Lubuk Pakam sangat jelas, para pelaku di hukum masing – masing 4 tahun 6 bulan bahkan sangat jelas di hasil putusan pengadilan Lubuk Pakam dikatakan EKO DEKASINDAR ( DPO ), CRISNA ( DPO ).
Awak media dan DPD – Fromper Deli Serdang menghubungi Kapolresta AKBP Raphael Sandhy cahya Priambodo SIK, melalui via Whatsapp dan mengatakan , ” Akan cek kembali “,( team )