Ratusan Massa Gelar Aksi Ujuk Rasa di Depan Mapolda Sumut Minta Sorbatua Sialagan di Bebaskan

Gambar ini memiliki atribut alt yang kosong; nama berkasnya adalah WhatsApp-Image-2023-11-26-at-14.55.13.jpeg

dstvnews.com, Medan //
Ratusan Aksi Massa laksanakan gelar demo di depan Mako Polda Sumatera Utara, Senin pagi (25/03/2024) sekira pukul 10.00.WIB.

Aksi massa yang tergabung dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI), Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI), Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI), Masyarakat Adat dan Pergerakan Perempuan Adat (MAPAP), (GMNI), dan Masyarakat penduduk Sorbatua Siallagan.

Bebaskan Bapak kami, Sorbatua Siallagan, kami datang kesini menjemput Bapak kami, kami akan bertahan dan bermalam di sini, ujar Boru Siallagan, salah satu pendemo.

Menurut mereka pihak kepolisian telah mengkriminalisasi Sorbatua Siallagan.

Begitu panas cuaca, namun tampaknya tidak menurunkan semangat pendemo.

Masih semangat, ucap juru bicara aksi massa pendemo.

Pendemo yang terdiri dari para ibu-ibu dan orang tua terlihat saling dorong dengan aparat kepolisian.

Kayanma Polda Sumut, AKBP. Reza P Lubis berdiri di samping Mobil Komando meminta aksi massa untuk mundur dan membubarkan diri.

Reza menyebut bahwa aksi massa tidak memiliki izin melakukan demo itu.

Kami minta segera membubarkan diri, karena tidak memiliki izin, kalian tidak memiliki izin demo di Polda Sumatera Utara ini, ucapnya.

Reza menyampaikan prosedur penangkapan yang di lakukan pihak kepolisian kepada Sorbatua Siallagan sudah tepat.

Ia juga menyampaikan saat meminta perwakilan aksi massa pendemo untuk bertemu namun tidak mau.

Sorbatua dan sekilas kasusnya.

Ketua Komunitas Masyarakat Adat (MA) Umbak Siallagan, Sorbatua Siallagan (65 tahun), di Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara, di bawa paksa oleh Polda Sumatera Utara pada Jumat (22/03/2024) lalu. Aksi massa ini pun beredar di masyarakat dengan narasi penculikan.

Terkait hal ini, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi membenarkan penangkapan itu. Upaya paksa di lakukan lantaran Sorbatua Siallagan tidak memenuhi Panggilan Polisi sebanyak 2 kali. Pemanggilan itu berdasarkan Laporan Polisi bernomor (LP)/B/717/VI/2023/SPKT/Polda Sumatera Utara per tanggal 16 Juni 2023 dengan Pelapor PT. Toba Pulp Lestari.

Yang bersangkutan di laporkan atas dugaan kasus Perusakan dan Penebangan Pohon Eucalyptus dan Pembakaran Lahan yang di Tanami oleh PT. Toba Pulp Lestari dan juga menduduki kawasan Hutan secara tidak sah, kata Hadi.

Romson nainggolan, Amd.

Respon (7)

  1. Thank you for your sharing. I am worried that I lack creative ideas. It is your article that makes me full of hope. Thank you. But, I have a question, can you help me?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *