
dstvnews.com. _ Deli Serdang // Anggaran proyek pekerjaan paving block dari dana desa (DDS) tahun 2024, di dusun V dan VII Korandak Desa Sumbul Kecamatan STM Hilir Kabupaten Deli Serdang diduga kuat mark-up alias penggelembungan anggaran.
Pasalnya, pekerjaan jalan paving block dengan volume 150x3m atau 450 m persegi menggunakan anggaran Rp 285.180.000 termasuk PPn/PPh.
Dan berdasarkan pantauan langsung awak media , ke lokasi pemasangan, paving block teesebut, ter pantau , kualitas bahan yang di , gunakan juga tidak sesuai , dengan nilai anggaran.pantauan ,awak media dstvnews.com,pada sabtu, 24 /8/2024.

Besaran anggaran pemasangan paving block ini dinilai cukup pantastis dan bisa di sebut, diatas harga rata rata.
Proyek ini juga sontak menjadi sorotan warga, berbagai spekulasi juga muncul dari kegiatan proyek tersebut, termasuk adanya dugaan penggembungan dana atau Mark up anggaran oleh oknum tertentu.
Salah satu warga kepada awak media ini mengatakan biaya pemasangan jalan paving block di dusun Korandak Desa Sumbul tersebut sangat tidak wajar dan aparat penegak hukum perlu melakukan audit.
“Terindikasi pengelembungan pengadaan barang jasa ‘Mark Up’ yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa untuk meraup keuntungan lebih” ungkap warga ini Jumat. (23/8/2024).
Secara kasat mata pemasangan paving block volume 450 M itu dengan anggaran 285.180.000,-diperkirakan dana permeter kubiknya sekira 550.000,-

“Mana ada di Deli Serdang ini biaya pemasangan paving block mencapai 500.000 per meter, ini jelas penggelembungan harga ” sebutnya.
Kepala dusun VII, inisial ,AS yang berhasil di konfirmasi di lokasi pengerjaan paving block tersebut,diri nya tidak mengetahui masalah penggelembungan ,atau mark up , saya juga ,ikut bekerja, langsung, jika mau konfirmasi ,terkait anggaran , silahkan konfirmasi langsung sama kades, ujar AS dengan singkat.
Pernyataan serupa juga di sampaikan DS ,kepala dusun V korandak, , dirinya tidak mengetahui masalah, adanya dugaan ,mark up proyek , saya juga ikut bekerja , karena , proyek ini ,di kerjakan oleh masyarakat setempat , ujar nya.

Kepala Desa Sumbul Riduan Gurusinga belum bisa di konfirmasi.walaupun sudah di lakukan konfirmasi melalui pesan whatsaap nya , namun hingga berita ini di terbit kan, kepala desa belum menjawap konfirmasi yang di sampaikan melalui pesan whatsaap nya,
Terkait hal ini,ketua DPP FMI ,Fikri isan Lubis, akan , menyurati , pihak ,kejaksaan negeri untuk melakukan serangkaian tindakan hukum terhadap kegiatan yang di sinyalir adanya unsur tindak pidana korupsi, hal ini di sampaikan , Fikri isan Lubis, saat di konfirmasi melalui pesan whatsaap nya
( paulus limbong )